Hukum Mengenakan Pakaian Yang Bergambar Untuk Sholat

Posted By on April 9, 2010

Sebuah pertanyaan yang mungkin juga pernah anda alami tentang bagaimana hukumnya mengerjakan sholat dengan menggunakan pakaian bergambar ?

Berikut jawaban dari pertanyaan diatas yang saya dapat  dari lembaran risalah dakwah saat sedang melaksanakan ibadah sholat Jum’at di kota Indramayu.

Jika gambarnya tampak sangat jelas, itu sangat tidak boleh. Bagi yang mendapatkannya hendaklah mencucinya, menghapusnya atau menghilangkan gambar wajahnya dengan zat penghapus atau di tutupi dengan warna (di celup) dan sebagainya.

Demikian juga dengan gambar salib, atau tulisan bahasa asing dan hal-hal lain yang bisa menganggu konsentrasi atau pikiran (Al-Lu’lu’ Al-Makir, Syaikh Ibnu Jibrin, Hal 114, Fatawa-fatawa terkini Jilid 1 hal 253).

About the author

Comments

One Response to “Hukum Mengenakan Pakaian Yang Bergambar Untuk Sholat”


  1. maksud dari kaos yang bergambar seperti apa? gambar kartun or yang menyerupai rosul, yang orang iseng aja… he2 dosa besar ? wah kaos gw banyak yang karikatur tuh, trus ibadah gw gmn ya?

    thx

Leave a Reply